KEPASTIAN HUKUM ATAS TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH DI TINJAU HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Ni Gusti Ayu Devina Kumalasari Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Luh Wayan Yasmiati Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.47353/bj.v6i1.77

Keywords:

Overlapping Land Rights, Land Ownership Rights, Legal Certainty, Dispute Prevention

Abstract

There has been little research on the regulation and resolution of land ownership rights overlap, and the general people does not have a clear understanding of their legal status when it comes to Indonesia's land tenure system. The primary objective of this research is to ascertain whether or whether there is a clear legal framework addressing the issue of overlapping land ownership rights; the secondary objective is to examine, from a positive law standpoint, how such rights are regulated and resolved under Indonesian law. The primary objective of this research is to clarify some aspects of the Main Agrarian Law, Government Regulation 24 of 1997 on Land Registration, and any other relevant implementing regulations. Normative juridical study often makes use of conceptual analysis and legislative examination as its methodology. A thorough understanding of legal texts is achieved by qualitative research that employs primary, secondary, and tertiary sources. Inadequate public legal awareness, weak inter-agency coordination, mismatches between juridical and physical data, and a lack of certainty in the Indonesian land registration system all contribute to the reality of overlapping land ownership rights, according to the study. Legal procedures or mediation at the National Land Agency are examples of conventional methods for resolving disputes; nevertheless, the success of these methods relies heavily on the precision and thoroughness of the records maintained by the parties. As a result, we need to streamline the process of registering property, consolidate data from different sources, make the publicity principle more transparent, strengthen internal oversight, standardize regulations, and increase public access to legal education.

Downloads

Download data is not yet available.

References

"Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Boedi, Harsono. 2013. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Budi, Santoso. 2019. Sengketa Pertanahan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Farida, Indrati. 2017. Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Hermawati, Ina. 2020. Hukum Pertanahan Indonesia. Bandung: Alumni.

Limbong, Bernhard. 2008. Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Maria, S.W. Sumardjono. 2008. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Nurhasan, Ismail. 2018. Perkembangan Hukum Pertanahan: Pendekatan Ekonomi Politik. Yogyakarta: HuMa.

Philipus, M. Hadjon. 2021. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Setianto, Budi. 2020. Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Setianto, Budi. 2022. Mafia Tanah dan Problematika Hukum Pertanahan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Setiawan, Rachmat. 2008. Hukum Pertanahan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Sumardjono, Maria S.W. 2007. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Sutedi, Adrian. 2010. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Tjondronegoro, Soediono M.P. 2007. Tanah dan Pembangunan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Wargakusumah, Hasan. 2012. Hukum Agraria. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Waskito dan Hadi Arnowo. 2018. Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang. Jakarta: Kencana.

Widjaja, Gunawan. 2008. Hak atas Tanah dan Sengketa Pertanahan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Winahayu, Ni Putu. 2018. Dimensi Hukum Pertanahan. Denpasar: Udayana University Press.

Yasmiati. 2017. Problematika Hukum Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, yang mengatur tata cara peradilan dan kewenangan Mahkamah Agung dalam perkara perdata.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berkaitan dengan tata ruang dan penggunaan tanah.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelesaian Konflik Tata Ruang."

Downloads

Published

2026-03-09

How to Cite

Ni Gusti Ayu Devina Kumalasari, Komang Febrinayanti Dantes, & Ni Luh Wayan Yasmiati. (2026). KEPASTIAN HUKUM ATAS TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH DI TINJAU HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Berajah Journal, 6(1), 11–19. https://doi.org/10.47353/bj.v6i1.77

Issue

Section

Article