PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN SIBER DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Authors

  • Medi Islamta Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Suci Ramdani Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Meina Alvionita Br Purba Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Lume Hetty Alphani Simbolon Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

DOI:

https://doi.org/10.47353/bj.v6i4.658

Keywords:

Legal Protection, Victims, Cybercrime, Criminal Justice System

Abstract

The development of information and communication technology has had a positive impact on various aspects of society. However, these technological advancements have also given rise to various forms of cybercrime, causing significant losses to individuals and communities. Victims of cybercrime often suffer not only financial losses but also non-material damages, including violations of their privacy rights and personal data security. This study aims to analyze the legal framework governing the protection of cybercrime victims within the Indonesian criminal justice system, examine its implementation, and identify the obstacles encountered in providing legal protection to victims. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that legal protection for victims of cybercrime has been regulated under several laws and regulations, including the Law on Electronic Information and Transactions, the Personal Data Protection Law, and the Law on the Protection of Witnesses and Victims. Nevertheless, the implementation of these legal provisions remains inadequate due to several challenges, such as the limited capacity of law enforcement officers, difficulties in identifying perpetrators, and the transnational nature of cybercrime. Therefore, strengthening the legal framework, enhancing the capacity of law enforcement agencies, and optimizing the protection of the rights of cybercrime victims are essential to improving legal protection within the Indonesian criminal justice system.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 2004.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2017.

Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2018.

Didik M. Arief Mansur., dan Elisatris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2019.

Lawrence M. Friedman. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2020.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 2018.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Soerjono Soekanto., dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

Susan W. Brenner. Cybercrime and the Law: Challenges, Issues, and Outcomes. Boston: Northeastern University Press, 2012.

Widodo. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law). Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2021.

B. Jurnal Ilmiah

Aria Zurnetti. "Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Siber di Indonesia." Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 30, No. 2, 2023.

Badan Riset dan Inovasi Nasional. "Cybercrime dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 5, No. 1, 2023. DOI: https://doi.org/10.55292/wee4sa20

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Optimalisasi Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana." Jurnal Perlindungan, Vol. 4, No. 2, 2022.

Universitas Diponegoro. "Perlindungan Hukum terhadap Korban Kebocoran Data Pribadi dalam Perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi." Diponegoro Law Journal, Vol. 12, No. 3, 2023.

Universitas Brawijaya. "Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Korban Cybercrime dalam Sistem Peradilan Pidana." Arena Hukum, Vol. 17, No. 1, 2024.

Universitas Indonesia. "Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Konstitusional Warga Negara." Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 53, No. 2, 2023.

Universitas Padjadjaran. "Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Siber di Indonesia." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1, 2023.

Universitas Sumatera Utara. "Perlindungan Hukum terhadap Korban Penipuan Online dalam Perspektif Hukum Pidana." USU Law Journal, Vol. 11, No. 2, 2024.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Perlindungan bagi Saksi dan Korban.

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Medi Islamta Sembiring, Suci Ramdani, Meina Alvionita Br Purba, & Lume Hetty Alphani Simbolon. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN SIBER DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Berajah Journal, 6(4), 1272 – 1285. https://doi.org/10.47353/bj.v6i4.658