HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DARI PERSPEKTIF KEBUTUHAN PENDIDIKAN PADA MASYARAKAT KARAWANG
Main Article Content
Agus Jaenal
Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan anak dari segala kegiatan dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan terkait hukum perlindungan anak yang ditinjau dari perspektif pendidikan. Metode penelitian menggunakan penelitian tipe yuridis normatif dengan sumber data berupa data sekunder dan data primer. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif karena penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum yang berlaku dan peraturan-peraturan yang terkait dengan perlindungan anak dalam pendidikan. Dengan demikian, pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memeriksa secara teliti perangkat hukum yang ada dan bagaimana penerapannya dalam praktek pendidikan. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menginterpretasi data yang diperoleh.Proses analisis data dalam penelitian ini melibatkan pengumpulan data sekunder dan primer yang kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Data-data tersebut kemudian dideskripsikan dan diinterpretasikan untuk mengeksplorasi isu-isu yang diuraikan dalam penelitian, seperti hak anak dalam pendidikan, regulasi hukum yang melindungi anak, dan peran keluarga serta masyarakat dalam membangun kesadaran hukum anak. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk memahami konteks sosial, budaya, dan normatif di balik data yang dikumpulkan, sehingga dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana hukum perlindungan anak ditetapkan dan dipahami dalam konteks Pendidikan diantaranya pertama, hak anak dalam mendapatkan pendidikan; kedua, pengaturan terkait hukum perlindungan anak dalam memperoleh pendidikan; ketiga membangun kesadaran hukum di sekolah; serta yang keempat, peran keluarga dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum anak.
Alfina & Anwar. (2020). Manajemen Sekolah Ramah anak Paud Inklusi. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam., 4(1). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.33650/al-tanzim.v4i1.975
Arifin, A. (2024). The Relationship Between Classroom Environment, Teacher Professional Development, and Student Academic Performance in Secondary Education. International Education Trend Issues, 2(2), 151–159.
Arifin, B. (2024). Integrasi Penguatan Pendidikan Karakter Dalam Pembelajaran Berbasis Literasi Digital Pada Peserta Didik Sekolah Dasar. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 13547–13555.
Arifudin, O. (2022). Teacher Personality Competence In Building The Character Of Students. International Journal of Education and Digital Learning (IJEDL), 1(1), 5–12. https://doi.org/https://doi.org/10.47353/ijedl.v1i1.3
Ariyanti. (2023). Model Perlindungan Hukum Terhadap anak Sebagai Korban Bullying dalam Perspektif Viktimologi. Lex Jurnalica., 20(1), 139–146.
Carmela. (2021). Penegakan Hukum dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum., 1(2), 22–33. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.570
Djafri, N. (2024). Development Of Teacher Professionalism In General Education: Current Trends And Future Directions. International Journal of Teaching and Learning, 2(3), 745–758.
Fitriani. (2016). Peranan Penyelenggara perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan., 11(2), 1–12.
Gulton, M. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT. Refika Aditama.
Hafsah. (2016). Kajian Perlindungan Hak Pendidikan dan Perlindungan Agama Anak dalam Keluarga Muslim di Kota Medan. Jurnal Ilmu Syariah., 16(2), 1–11.
Hambali. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15–30. https://doi.org/https://doi.org/https;//dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.15-30
Hamida & Setiyono. (2022). Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia., 4(1). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.73-88
Kasim. (2023). Reformulasi Syarat Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia., 5(2). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.358-373
Maisaro. (2018). Manajemen Program Penguatan Pendidikan karakter di Sekolah Dasar. Jurnal Administrasi Dan Manajemen Pendidikan, 1(3). https://doi.org/https://doi.org/http://dx.doi.org/10.17977/um027v1i32018p302
Mumbunan. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pendidikan Anak Di Bawah. Jurnal Elektronik Bagian Hukum Dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsrat, 1(4). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2782
Nasem, N. (2018). Pengaruh Pelatihan dan Motivasi terhadap Produktivitas Kerja Tenaga Kependidikan Stit Rakeyan Santang Karawang. Jurnal Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi, 2(3), 209–218.
Ningsih, I. W. (2024). Manajemen Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Peserta Didik Di Sekolah Dasar. Jurnal Tahsinia, 5(1), 23–37.
Nuary, M. G. (2024). Teacher Strategies In Instilling Nationalist Values In The Millennial Generation In The Technological Era. International Journal of Teaching and Learning, 2(4), 954–966.
Ramli, A. (2024). Analysis of the Influence of Organizational Commitment on Work Discipline of Public High School Teachers. Journal on Education, 6(2), 12927–12934.
Sappaile, B. I. (2024). The Role of Artificial Intelligence in the Development of Digital Era Educational Progress. Journal of Artificial Intelligence and Development, 3(1), 1–8.
Sari. (2015). Perlindungan Hak Anak Dalam Perspektif Pendidikan Islam Ibn Khaldun. Jurnal Studi Islam, 10(2).
Syofiyanti, D. (2024). Implementation of the" Know Yourself Early" Material Sex Education for Children in Schools. International Journal of Community Care of Humanity (IJCCH), 2(9).
Wardani. (2010). Peran Guru dalam Pendidikan Karakter Menurut Konsep Pendidikan Ki Hadjar Dewantara. Proceedings of The 4th International Conference on Teacher Education; Join Conference UPI & UPSI Bandung, Indonesia.
Wuryandani. (2018). Implementasi pemenuhan hak anak melalui sekolah ramah anak. Jurnal Civics Media Kajian Kewarganegaraan, 15(1). https://doi.org/https://doi.org/10.21831/jc.v15i1.19789
Yanggo, H. T. (2004). Fiqih Anak, 1st ed. Jakarta: PT. Al-Mawardi Prima.